Sejumlah pedagang di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, kini menghadapi keresahan akibat tagihan service charge yang datang dari pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung. Berdasarkan laporan, kondisi ini perlu mendapat perhatian karena berdampak langsung pada aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Penagihan Biaya Layanan oleh Pihak Tidak Jelas
Selama ini, para pedagang membayar sewa dan biaya operasional secara resmi kepada PT Pancapermata Istana Pasar Baru, pengelola gedung sebelumnya. Namun, sejak Oktober 2025, perusahaan tersebut disebut sudah tidak lagi mengelola gedung. Meski demikian, hingga pertengahan Mei 2026 belum ada informasi resmi tentang pengelola baru.
Dalam situasi ini, sejumlah oknum mendatangi pedagang untuk menagih service charge dengan nominal yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. Para pedagang menolak membayar karena tidak ada bukti legalitas maupun kuitansi resmi. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian dan penipuan. Pembahasan lain yang masih berkaitan bisa dibaca pada Googlebook: Laptop Android Terbaru dengan Fitur AI Gemini.
Tekanan pada Pedagang Melalui Pemutusan Listrik dan Penguncian Kios
Yang perlu dicermati, setelah penolakan pembayaran, beberapa pedagang melaporkan tindakan yang merugikan seperti pemutusan aliran listrik secara sepihak dan penguncian kios tanpa pemberitahuan. Hal ini menimbulkan tekanan yang bisa mengganggu kelangsungan usaha harian mereka di gedung tersebut.
Catatan pentingnya, pedagang berharap adanya perlindungan hukum dan transparansi agar aktivitas usaha dapat berjalan normal tanpa intimidasi.
Dampak Terhadap Aktivitas Perdagangan di Pasar Baru
Gedung Istana Pasar Baru merupakan aset milik Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Namun, kondisi ketidakpastian pengelolaan membuat banyak pedagang memilih meninggalkan kiosnya. Akibatnya, aktivitas perdagangan di dalam gedung semakin sepi dan pengunjung berkurang, yang tentu berdampak pada pendapatan pedagang yang masih bertahan.
Konteks dan Saran untuk Calon Pembeli dan Pedagang
Untuk pasar Indonesia, penting untuk selalu memastikan legalitas dan transparansi pengelolaan gedung sebelum melakukan pembayaran biaya tambahan seperti service charge. Calon pembeli atau penyewa di gedung komersial sebaiknya meminta dokumen resmi dan kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kejelasan status pengelolaan Gedung Istana Pasar Baru agar dapat melindungi hak-hak pedagang dan menjaga kelangsungan aktivitas usaha di pasar tradisional yang sudah menjadi bagian penting ekonomi lokal.







